Pengertian Hak Asasi Manusia Beserta Pelanggarannya

Hak Asasi Manusia (HAM) atau sering kita dengar dalam bahasa Inggris berarti human rights adalah suatu prinsip moral atau norma-norma yang menggambarkan suatu ketentuan tertentu dari perilaku manusia yang dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum serta dalam hukum kota dan internasional.

Pengertian HAM

pengertian ham menurut para pakar
kompas.com

HAM itu singkatan dari Hak Asasi Manusia, yang mana di masing-masing kata tersebut memiliki makna tersendiri. Kata Hak dalam hal ini berarti sebagai kepemilikan atau Sesuatu yang diterima manusia, sedangkan Asasi adalah suatu hal yang utama dan mendasar.

Jadi, pengertian HAM secara singkat adalah suatu hal yang mendasar dan utama yang dimiliki oleh manusia.

HAM umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak atau absolut, sebagai hak-hak dasar dalam memanuasiakan manusia dan yang melekat pada semua manusia secara kuat, terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya.

Meski begitu, perwujudan hak asasi manusia tidak benar benar bisa dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain.

Memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan hak orang lain merupakan tindakan yang tidak manusiawi karena hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak hak asasi orang lain,

Nah.. karena itulah HAM membutuhkan empati dan aturan hukum serta memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Dalam hal ini, ketaatan terhadap aturan menjadi penting

Apa yang bisa kita simpulkan dari pengertian HAM? Pengertian HAM adalah hak-hak dasar manusia yang telah dimiliki sejak berada dalam kandungan dan setelah lahir ke dunia yang berlaku secara umum dan absolut serta diakui oleh semua orang.

Pada praktiknya, ada banyak sekali pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di berbagai penjuru dunia. Pelanggaran HAM tersebut dilakukan semata-mata untuk kekuasaan dan kepemilikan sumber daya yang ada di suatu tempat.

Sebelum Membahas mengenai pelanggaran HAM, Mari kita ulas secara mendalam mengenai pengertian HAM menurut para Ahlinya

Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Pengertian HAM Menurut Ahli
un.org

Agar lebih memahami apa itu HAM, maka kita dapat merujuk kepada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) menurut para ahlinya:

1. John Locke

Menurut John Locke, pengertian HAM adalah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Maka dari itu, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya mendasar (fundamental) bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci dan mutlak.

2. Jan Materson

Menurut Jan Materson yang menjabat sebagai komisi HAM PBB, mengartikan bahwa HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.

3. Miriam Budiarjo

Pengertian HAM menurut miriam adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir ke dunia, hak itu sifatnya universal sebab dimiliki tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, dan agama.

4. Prof. Koentjoro Poerbopranoto

Pengertian HAM menurut Prof. Koentjoro merupakan suatu hak yang sifatnya asasi atau mendasar. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.

5. Oemar Seno Adji

Menurut Oemar Seno Adji, pengertian HAM adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun.

6. Jack Donnely

Menurut Jack Donnely, definisi HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.

7. UU No 39 Tahun 1999

Menurut UU No 39 Tahun 1999 pasal 1, pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di dilindungi dan hargai oleh setiap manusia.

8. David Beetham dan Kevin Boyle

Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, pengertian HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

9. Shaw

HAM adalah jika wacana publik masyarakat global dimasa damai itu dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu merupakan hak asasi manusia.

Walaupun demikian, klaim yang kuat itu dibuat oleh adanya doktrin hak asasi manusia agar dapat terus memunculkan sikap perdebatan dan skeptis tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai berada dijaman sekarang ini.

Memang, pertanyaan mengenai apa yang diartikan dengan “hak” itu memiliki kontroversi dan masih menjadi perdebatan yang terus-menerus secara filosofis.

10. G.J Wolhos

Hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang sudah mengakar serta melekat dalam diri setiap manusia dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan, karena menghilangkan hak asasi manusia orang lain sama saja sudah menghilangkan derajat kemanusiaan.

11. Leah Kevin

Konsepsi mengenai HAM mempunyai 2 makna dasar. Yang pertama adalah bahwa hak-hak hakiki serta tidak dapat dipisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia adalah manusia. Hak tersebut merupakan hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai seorang manusia. Makna yang kedua dari HAM adalah hak-hak hukum, baik itu secara nasional ataupun internasional.

12. Jack Donnely

Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan yang maha esa.

13. Piagam Hak Asasi Internasional

Konsepsi HAM yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) sebenarnya merupakan perkembangan dari ajaran F.D. Roosevelt, yaitu The four Freedom yang terdiri atas:

  • Kebebasan mengeluarkan pendapat dan berkarya
  • Kebebasan beragama
  • Kebebasan dari rasa takut
  • Kebebasan dari kemiskinan

Ciri-Ciri HAM / Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia memiliki ciri khusus yang tidak terdapat pada jenis hak lainnya seperti yang kita tahu sebelumnya kalua ham itu bersifat fundamental maka dibawah ini akan kami uraikan secara singkat tentang ciri-ciri ham

  1. HAM itu sudah ada dan tertanam pada diri manusia sejak lahir jadi tidak diberikan kepada seseorang, melainkan merupakan hak semua orang, baik itu hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya.
  1. HAM tidak dapat dicabut, dihilangkan, atau diserahkan jadi ham itu bersifat mutlak.
  2. HAM sifatnya universal sehingga berlaku bagi semua manusia tak terkecuali tanpa memandang status, suku, gender, atau perbedaan lainnya

Macam-Macam HAM

Macam macam HAM
smartcolaw.com

Setelah memahami apa pengertian HAM dan ciri-cirinya, selanjutnya kita juga perlu mengetahu apa jenis-jenis HAM. Berikut ini adalah macam-macam HAM:

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)

Ini merupakan hak asasi yang memiliki hubungan erat dengan kehidupan pribadi setiap individu. Contohnya:

  • Kebebasan untuk Berpendapat, bergerak, berpergian ke berbagai tempat.
  • Kebebasan dalam menyampaikan pemikiran.
  • Kebebasan dalam berorganisasi, berinovasi, dll
  • Kebebasan dalam memilih, dan menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinan masing-masing individu.

2. Hak Asasi Politik (Political Rights)

Ini merupakan hak asasi yang terkait dengan kehidupan politik seseorang. Beberapa contoh diantaranya:

  • Hak untuk untuk dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan.
  • Hak dalam keikutsertaan kegiatan pemerintahan.
  • Hak dalam mendirikan partai politik dan organisasi politik.
  • Hak dalam membuat usulan petisi.

3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)

Hak asasi ini adalah hak mendapatkan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Beberapa contoh diantaranya:

  • Hak untuk mendapat perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • Hak seseorang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanaan hukum.

4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)

Hak Asasi ini merupakan hak masing-masing individu terkait dengan kegiatan perekonomian. Beberapa contoh diantaranya:

  • Kebebasan dalam kegiatan jual-beli.
  • Kebesasan dalam melakukan perjanjian kontrak.
  • Kebebasan dalam penyelenggaraan sewa-menyewa dan hutang-piutang.
  • Kebebasan dalam memiliki sesuatu.
  • Kebebasan dalam memiliki pekerjaan yang pantas.

5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Hak tentang peradilan ini merupakan hak untuk mendapat perlakuan sama dalam tata cara pengadilan. Beberapa contoh hak-hak asasi peradilan diantaranya:

  • Hak untuk mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.
  • Hak untuk mendapatkan persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.

6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)

Hak Asasi Sosial atau biasanya kita sebut dengan hak bersosial dan berbudaya merupakan hak individu terkait dengan kehidupan bermasyarakat. Beberapa contoh hak asasi sosial budaya diantaranya

  • Hak untuk menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
  • Hak untuk mendapatkan pengajaran.
  • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

PENGERTIAN PELANGGARAN HAM SECARA UMUM

Pelanggaran HAM di dunia
radioidola.com

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok (didsini dalam artian seluruh warga negara termasuk aparat negara) baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang.

Yang haknya telah dijamin oleh undang-undang serta dikhawatirkan tidak akan memperoleh hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di negara tersebut.

Sedangkan menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia tersebut serta telah dijamin oleh Undang-Undang yang berlaku.

Oleh karena itu pelanggaran HAM merupakan suatu tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh perorangan maupun kelompok atau oleh lempaga aparat negara atau lembaga lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.

Pelanggaran HAM ada dua kategori, yaitu :

Pelanggaran HAM yang sifatnya berat, diantaranya :

  • Perlakuan sewenang-wenang
  • Pembunuhan
  • Penghilangan orang secara paksa
  • Penyiksaan, Diskriminasi, dll

 Kasus pelanggaran HAM yang biasa, diantarnya:

  • Pemukulan
  • Pencemaran nama baik
  • Penganiayaan
  • Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya.

Contoh Pelanggaran ham di sekolah

Sekolah merupakan lingkungan kedua keluarga bahkan bisa dikatakan sebagai rumah kedua yang akan membentuk sikap, karakter perilaku dan kepribadian seorang anak, selain pengembangan ilmu pengetahuan.

HAM di Lingkungan Sekolah
bestkartun.com

Lingkungan sekolah hampir sama dengan lingkungan keluarga karena didalam lingkungan keluarga ketika mengajarkan tenteng hak-hak yang harus dipenuhi serta sanksi yang akan diterima jika melakukan kesalahan dan agar tidak mengulangi kesalahnnya lagi, begitu juga dengan lingkungan sekolah

Biasanya hampir dapat dilihat dan kita temui  dalam lingkungan sekitar kita Khususnya di Sekolah tentang pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di negara lain. Pelanggaran bisa dilakukan oleh siapa saja tidak hanya siswa bahkan guru pun juga bisa melakukan suatu Pelanggaran,

Pelanggaran ham disekolah
umsalamah.blogspot

Beberapa Contoh Pelanggaran HAM di Sekolah adalah:

  • Guru yang memberikan hukuman kepada siswanya dengan hukuman fisik  (dijewer, ditendang, dicubit, dipukul, dsb).
  • Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau   perilakunya).
  • Siswa menghina/ mengejek, mencemooh siswa yang lain
    Tawuran antar pelajar.

Penegakan HAM di Lingkungan Sekolah

Penegakan HAM di Sekolah
kompasiana.com

Tidak hanya guru disekolah atau bahkan aparat negara tapi Setiap orang memiliki tanggung jawab untuk terlibat dalam upaya penegakan hak asasi manusia.

Tiap orang juga harus memahami martabat kemanusiaan seseorang perlu mendapat pengakuan dan perlindungan agar keberadaannya sebagai manusia menjadi terhormat dan tidak tercabut hak dalam dirinya.

Jika semua orang memahami konsep dasar-dasar semacam ini, maka akan semakin mudah memahami pentingnya tanggung jawab dari diri mereka serta dapat turut aktif dalam upaya penegakan HAM.

Secara umum wujud partisipasi tersebut dapat diupayakan melalui sikap menghargai upaya perlindungan dan penegakan HAM dalam perbuatan sehari-hari, khususnya di Sekolah , Antara lain:

1. Melaksanakan ketertiban dan kedisiplinan di sekolah.

2. Mendukung terselenggaranya kegiatan sistem keamanan lingkungan (siskamling).

3. Membantu menciptakan situasi lingkungan yang tertib.

4. Mematuhi aturan hukum yang berlaku.

5. Melaksanakan norma-norma kehidupan dengan penuh rasa tanggung jawab.

6. Menghindari dan menjauhi segala macam bentuk perbuatan kejahatan.

7. Menghormati hak-hak tetangga dalam kehidupan masyarakat.

8. Menghormati sesama warga masyarakat dalam pergaulan.

9. Tidak melakukan kekerasan, bertindak anarkis dan melakukan kekerasan dimanapun itu

Pengertian HAM Menurut UU No 39 Tahun 1999

Seperti yang sudah kita bahas diatas tadi bahwa:

Menurut UU No 39 Tahun 1999 pasal 1, pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di dilindungi dan hargai oleh setiap manusia.

Yang secara hukum bisa dikatakan mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *