Jenis-Jenis Pangkat, Golongan, & Gaji Dalam PNS Terbaru

Jika Anda merupakan seseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai guru, tenaga kesehatan, maupun bekerja di instansi pemerintahan, berarti Anda sudah paham tentang jenis-jenis pangkat, golongan, dan ruang kerja PNS.

Daftar Pangkat Golongan PNS

tahun 2020 pns ditabanan wajib e kinerja
id.wikipedia.org

Setiap orang pasti mempunyai kebutuhan hidup yang banyak serta berbeda-beda. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan tersebut setiap orang harus bekerja. Jenis pekerjaan yang ditekuni juga sangat beragam-ragam jenisnya.

Salah satu jenis pekerjaan yang diminati banyak orang yaitu sebagai PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Berbagai keuntungan jika menjadi seorang PNS, serta menjadikan peminatnya selalu bertambah banyak tiap tahunnya.

Untuk Anda yang berminat menjadi seorang PNS perlu Anda ketahui jika terdapat beberapa pangkat golongan PNS yang berbeda-beda. Saat ini PNS juga sering disebut sebagai Aparatur Sipil Negara(ASN).

Dimana dalam menjalankan tugasnya, ASN menduduki berbagai posisi serta jabatan yang beragam. Untuk Anda yang berminat menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka dapat menyimak ulasan tentang pangkat golongan PNS berikut ini!.

Pengertian Pegawai Negeri Sipil

 Program Pengembangan Pengawasan Pelatihan
slideplayer.info

Sebelum membahas tentang pangkat golongan PNS, sebaiknya Anda mengetahui tentang pengertian Pegawai Negeri Sipil. Dengan mengetahui pengertian Pegawai Negeri Sipil maka Anda akan lebih paham tentang pangkat golongan PNS.

Pengertian Pegawai Negeri Sipil terdapat didalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam undang-undang Republik Indonesia ini menjelaskan PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, serta diangkat sebagai pejabat ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dengan tujuan untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan jika Pegawai Negeri Sipil mempunyai beberapa tugas yang harus dilaksanakan.

  1. Tugas yang pertama yaitu melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Tugas Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya yaitu memberikan pelayanan kepada publik secara profesional dan juga berkualitas.
  3. Tugas ASN yang terakhir adalah untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketiga tugas ASN tersebut merupakan tugas dasar, sehingga masih terdapat tugas-tugas lain yang disesuaikan dengan kedudukan dan jabatan yang dimilikinya.

Pangkat Golongan PNS

Pengertian Pegawai Negeri Sipil
regional.kompas.com

Setelah mengetahui pengertian Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya ialah ulasan tentang pangkat dan golongan PNS. Sebenarnya dalam melaksanakan tugasnya, PNS dibagi berdasarkan pangkat dan golongan yang dimilikinya.

Pangkat dan golongan yang dimiliki oleh para PNS ini dipengaruhi oleh tingkat pendidikannya, dan berpengaruh pada gaji, tugas, dan tunjangan para PNS.

Berikut ini merupakan pangkat dan golongan PNS dari golongan satu sampai golongan empat:

  • Golongan I

Golongan I merupakan PNS yang berasal dari masyarakat yang menempuh pendidikan terakhir SD sampai SMP. Di golongan I ini terdapat empat pangkat PNS, yaitu :

  1. Juru muda dengan ruang A,
  2. Juru muda tingkat I dengan ruang B,
  3. Juru I dengan ruang  B, serta
  4. Juru tingkat I dengan ruang D.
  • Golongan II

PNS golongan II ini iallah golongan yang lebih tinggi dari PNS golongan I. PNS yang termasuk golongan II berasal dari masyarakat yang menempuh pendidikan terakhir SLTA atau SMA.

Dalam golongan II ini juga terdapat beberapa pangkat dengan ruang yang berbeda pula, yaitu sebagai berikut :

  1. Pangkat PNS golongan II yaitu pengatur muda dengan ruang A,
  2. Pengatur muda tingkat I dengan ruang B,
  3. Pengatur ruang C, serta
  4. Pengatur tingkat I dengan ruang D.
  • Golongan III

PNS dengan golongan III lebih tinggi tingkatannya dibandingkan dengan PNS golongan II. Untuk bisa masuk sebagai PNS golongan III maka Anda harus menempuh pendidikan minimal D4 atau S1.

PNS golongan III juga dibagi menjadi empat pangkat yang berbeda, yaitu :

  1. Penata muda dengan ruang A,
  2. Penata muda tingkat I dengan ruang B,
  3. Penata ruang C, serta
  4. Penata tingkat I dengan ruang D.
  • Golongan IV

Golongan PNS yang terakhir yaitu golongan IV. Golongan IV ini merupakan golongan PNS yang paling tinggi. Dengan menjadi golongan yang paling tinggi, maka gaji dan jabatan yang dimiliki juga paling tinggi.

Terdapat sedikit perbedaan pada pangkat PNS golongan IV ini, yakni terdiri dari lima pangkat. Pangkat PNS golongan IV meliputi :

  1. Pembina dengan ruang A,
  2. Pembina tingkat I dengan ruang B,
  3. Pembina muda dengan ruang C,
  4. Pembina madya dengan ruang D, serta
  5. Pembina utama dengan ruang E.

Pola Kepangkatan PNS

Pola Kepangkatan PNS
utakatikotak.com

Dengan menjadi PNS Anda tidak perlu khawatir karirnya akan berhenti di tempat. Bahwasanya golongan dan kepangkatan PNS tersebut memiliki pola perubahan masing-masing.

Untuk Anda yang masuk menjadi PNS lalu menduduki golongan II dikarenakan lulusan S1 maka akan memiliki karir yang tetap berkembang.

Apabila dilihat dari pola dasar jenjang karir PNS, maka Anda akan menemukan prospek atau kesempatan berkembang dan naik ke pangkat yang lebih tinggi saat menjadi PNS.

Berdasarkan pola dasarnya, maka golongan PNS memiliki pola yang pasti, karena didasarkan pada usia dan masa kerja yang dimilikinya.

Contohnya untuk PNS yang berasal dari lulusan SMA dan saat masuk berusia 19 tahun maka memiliki golongan II dengan ruang A. Apabila sudah bekerja selama tiga tahun, maka golongannya akan tetap pada golongan II namun berada di ruang B.

Khusus untuk PNS lulusan SMA, maka golongan dan pangkat yang dapat didudukinya adalah pada golongan III dengan ruangan D atau setara dengan penata tingkat I.

Kemudian untuk PNS lulusan D4 atau S1, maka pangkat paling rendahnya adalah golongan III dengan ruang A atau sebagai penata muda.

Sedangkan pangkat tertingginya adalah golongan III dengan ruang D atau setara dengan penata tingkat I.

Dalam draft undang-undang Aparatur Sipil Negara, Anda juga dapat menemukan pengembangan karir bagi ASN.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan jika pengembangan karir PNS akan didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, penilaian kerja, serta kebutuhan pegawai tertentu.

Selain itu, dalam undang-undang Aparatur Sipil Negara juga dijelaskan jika kenaikan pangkat dan golongan PNS didasarkan atas beberapa hal.

Dasar yang pertama adalah kompetensi manajerial yang dapat diukur dengan tingkat pendidikan dan struktural.

Lalu, terdapat pula kompetensi sosial kultural, yang dapat diukur dari pengalaman kerja yang berkaitan dengan orang banyak.

Pengalaman kerja yang dimaksud adalah pengalaman kerja yang berkaitan dengan hal suku, agama, dan budaya, sehingga memiliki wawasan kebangsaan yang luas.

DAFTAR GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Besaran Gaji PNS
draem.co.id

Pada dasarnya setiap orang yang sedang mencari pekerjaan pastinya memperhatikan besar kecilnya gaji yang akan di dapatkannya setelah bekerja.

Untuk Anda yang sudah memantapkan pilihan dan mendaftar menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka akan memperhatikan besaran gaji yang akan didapatkan.

Setiap PNS yang berbeda golongan dan pangkatnya maka tugas dan fungsinya juga berbeda, berbeda pula jumlah gaji yang diperoleh.

Untuk lebih jelasnya silahkan simak ulasan tentang besaran gaji PNS berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 berikut ini :

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan IA: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Golongan IB: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Golongan IC: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Golongan ID: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIA: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Golongan IIB: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Golongan IIC: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Golongan IIdD Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIA: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Golongan IIIB: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Golongan IIIC: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Golongan IIID: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Golongan IVB: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Golongan IVC: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Golongan IVD: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Golongan IVE: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Keuntungan Menjadi Anggota PNS

Keuntungan Menjadi PNS
orangawam.com

Setelah kita mengetahui tentang pangkat dan golongan PNS beserta besaran gajinya, maka Anda sudah mendapatkan gambaran tentang seperti apa jenjang karir PNS ini.

Menjadi seorang PNS memiliki banyak sekali keuntungan, sehingga tidak heran banyak sekali masyarakat yang berlomba-lomba ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Untuk lebih detailnya tentang keuntungan menjadi Pegawai Negeri Sipil silahkan simak ulasan di bawah ini :

1. Gaji Tetap dan Cenderung Naik

Keuntungan menjadi PNS yang pertama yaitu memiliki gaji yang tetap dan cenderung naik. Banyak orang yang ingin menjadi sesorang PNS dengan alasan memiliki gaji tetap dan akan naik mengikuti inflasi yang terjadi, berbeda dengan profesi lainnya.

Selain itu, menjadi PNS juga akan mendapat tunjangan dari pemerintah, seperti tunjangan hari raya, gaji ke-13, beserta kendaraan antar jemput.

2. Aman dari PHK

PHK adalah momok yang paling menakutkan bagi para karyawan. Dengan memilih menjadi PNS maka Anda akan terlepas dari PHK atau pemutusan hubungan kerja.

Menjadi seorang PNS terbebas dari PHK, karena meskipun dinegara terjadi krisis ekonomi dan politik, maka negara masih tetap membutuhkan PNS untuk berlangsungnya berbagai kegiatan di dalamnya.

Apabila sebuah kementerian atau lembaga non pemerintah dibubarkan atau dihancurkan, maka PNS yang bekerja akan dipindahkan ke kementerian lain yang masih ada.

3. Mendapatkan Pensiun

Seperti yang telah kita ketahui jika pemerintahan sangat memperhatikan kesejahteraan hidup PNS dan serta semua anggota keluarganya.

Hal ini menjadikan saat para PNS telah pensiun akan tetap mendapatkan gaji bulanan dari pemerintah dengan jumlah yang telah diatur dalam undang-undang.

Hal ini juga berlaku saat seorang PNS laki-laki meninggal dunia, maka istrinya akan tetap memperoleh dana pensiun bulanan dari suaminya.

4. Mudah Meminjam di Bank

Keuntungan menjadi PNS yang berikutnya yaitu lebih mudah saat meminjam uang di bank. Hal ini terjadi saat seorang PNS membutuhkan uang tunai dalam jumlah yang besar untuk membangun rumah, sekolah anak-anak, dan lain sebagainya.

Maka PNS dapat menjaminkan surat keterangan pengangkatan atau SK PNS ke pihak bank. Nantinya gaji PNS setiap bulan akan dipotong untuk membayar hutang tersebut.

5. Mudah Sekolah Lagi

Keuntungan menjadi PNS yang selanjutnya yaitu lebih mudah untuk melanjutkan sekolah lagi. Untuk Anda yang ingin menuntut ilmu lebih banyak lagi maka bisa memilih menjadi PNS.

Banyak sekali beasiswa dalam negeri dan luar negeri yang memberikan kesempatan khusus untuk PNS agar melanjutkan studi.

Akan tetapi sebelum melanjutkan menuntut ilmu lagi maka yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari pimpinan dan sudah bekerja di posisinya selama dua tahun.

Selain bisa menuntut ilmu melalui pendidikan formal, para PNS juga bisa menambah ilmu melalui berbagai seminar, diklat, dan acara pelatihan lainnya.

Selain mendapatkan ilmu, para PNS juga akan mendapatkan uang transport dari kantor. Adapun dokumen dan syarat mendaftar CPNS sendiri antara lain sebagai berikut.

Dokumen Mendaftar CPNS

  1. Scan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  2. Scan ijazah.
  3. Scan KK (Kartu Keluarga).
  4. Pas foto.
  5. Scan transkip nilai.
  6. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Berikut ini Syarat Membuat SKCK Online dan Offline Terbaru

Syarat Daftar CPNS

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimum 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Berlakuan baik.
  5. Bebas dari Narkoba.
  6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau Negara lain.
  7. Tidak pernah dipidana penjara baik itu melakukan tindak pidana atau kasus narkoba.
  8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai swasta.
  9. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.
  10. Memiliki  nilai dalam Ijazah atau NEM, SKHU yang setara dengan ijaza atau Surat tanda bukti tamat Belajar minimal rata-rata 7,00(tujuh koma nol nol).
  11. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi.
  12. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik praktis.
  13. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Demikianlah ulasan lengkap tentang pangkat golongan PNS, besarnya gaji yang diterima, serta keuntungan menjadi seorang PNS. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *