SKCK merupakan kepanjangan dari surat keterangan catatan kepolisian. Di dalam surat tersebut terdapat identitas nama, alamat, tanggal lahir beserta catatan dari seseorang mengenai riwayat tindakan kriminalnya dalam periode tertentu.
Syarat membuat skck
SKCK dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia melalui Resort (Polres) setempat.
SKCK biasanya digunakan oleh orang yang akan melanjutkan sekolah ke perguruan tinggi atau untuk syarat seseorang dalam melamar kerja sebagai bukti bahwa tidak ada catatan kriminal dalam dirinya.
Masa berlaku dari SKCK ini hanya 6 bulan dan bisa dilakukan perperpanjangan.
Menurut anggapan beberapa orang bahwa membuat SKCK itu sulit, tapi setelah mencobanya, ternyata tidak akan serumit yang kalian bayangkan. Yang penting kita harus tahu proses dari awal hingga kita datang ke kepolisian, Pati nantinya tidak akan sesulit yang kita bayangkan..
Sebenarnya sekarang sudah disediakan sistem online untuk membuat SKCK, namun sepertinya belum berjalan secara efektif dan masih banyak orang membuat SKCK secara langsung (Offline).
Mari kita bahas bersama, Apa saja sih persyaratan dalam membuat SKCK itu?
Syarat membuat SKCK Online
Bagi kalian yang lebih suka instan tanpa mau ribet harus ke sana kemari mengumpulkan berkas, kini kita dimudahkan dengan layanan pembuatan SKKC secara online.
Ikuti langkah-langkah membuat SKCK online berikut ini:
- Pertama, silahkan masuk ke http://skck.polri.go.id/
- Lalu klik “Pendaftaran SKCK Online”
- Lengkapilah formulir yang telah disediakan laman tersebut sesuai dengan data diri yang benar
- Pastikan semua data yang diinput benar,
- Lalu klik finish.
Berikut ini adalah video yang bisa kalian pelajari untuk melakukan pendaftaran skck online:
Mudah bukan pembuatan skck secara online? 🙂
Syarat Membuat SKCK Offline
Sama halnya dengan membuat dokumen lain, membuat SKCK juga memerlukan beberapa berkas dan rekomendasi dari pihak lain. Dibawah ini akan kita bahas mengenai proses dan berkas apa saja yang diperlukan untuk membuat SKCK.
- Surat Pengantar dari Kelurahan Hingga ke Kecamatan
Hal pertama yang harus kalian lakukan untuk membuat SKCK adalah datang ke RT/RW untuk meminta dibuatkan surat pengantar. Setelah dari RT/RW langsung dibawa ke Kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar Desa.
Nanti kalian akan disuruh melengkapi form/formulir yang dibutuhkan. Dalam form tersebut terdapat kolom tanda tangan camat. Nah, setelah kalian mendapatkan surat pengantar tersebut, tahap selanjutnya datang ke Kecamatan.
Setelah di kecamatan, serahkan form tersebut beserta KTP kepada petugas kecamatan.
Tahap ini biasanya gratis. Namun ada beberapa kecamatan yang meminta uang untuk kas daerah. Jadi, kalian bisa menyiapkan uang seikhlasnya
- Lengkapi Persyaratan
Setelah kalian berhasil mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan dan Kecamatan, selanjutnya datanglah ke Polsek di daerahmu.
Namun sebelumnya kalian harus menyiapkan dulu berkas ini:
- Pas photo terbaru ukuran 4×6 dengan warna latar merah berjumlah 6 lembar. Beberapa daerah mungkin berbeda, namun untuk jaga-jaga, lebih baik bawa lebih dari enam lembar foto.
- Fotokopi KTP/SIM yang alamatnya sama dengan yang tertera di surat pengantar.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Mengurus SKCK di Polsek/Polres Setempat
Setelah berkas sudah siap semua, langsung pergilah ke Polsek di daerahmu. Saat datang ke Polsek gunakan pakain yang rapi (kemeja), jangan pakai kaos dan pakailah alas kaki yang menutup (sepatu). Karena beberapa orang yang pakaiannya kurang rapi dan memakai alas kaki terbuka pasti akan disuruh kembali dan diminta kembali keesokan hari dengan baju yang rapi.
Hal yang perlu kalian ingat saat mengurus SKCK untuk keperluan kelengkapan PNS/CPNS dan pembuatan Visa atau keperluan lain yang bersifat antar negara, kalian harus membuatnya di Polres (tingkat Kabupaten).
Pastikan datang pada hari dan jam kerja yaitu Senin-Jumat jam 08.30 s/d 15.00. Setelah sampai, serahkan berkas ke loket bagian SKCK. Nanti kalian akan disuruh mengisi formulir dan disuruh cek sidik jari. Proses pengambilan sidik jari tidaklah lama dan akan dikenakan biaya Rp.5.000 atau lebih, tergantung kebijakan yang berlaku di polres tersebut.
Setelah mengisi formulir dan pengambilan sidik jari, serahkan formulir tersebut ke loket dan tunggu ±10 menit hingga SKCK jadi. Biaya untuk membuat SKCK hanya Rp. 10.000;
Itulah persyaratan dalam membuat SKCK, semoga kalian bisa faham dan bisa membantu kalian dalam pengurusan SKCK.
Semoga kalian juga dimudahkan dalam urusannya 🙂