Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline Beserta Syarat dan Video Tutorialnya

Biasanya saat melamar pekerjaan kita pasti disuruh mencari SKCK. Tak hanya melamar pekerjaan, namun saat seleksi Pegawai Negeri Sipil, pembuatan dokumen penting terkadang juga membutuhkan SKCK untuk administrasinya.

Lalu Apa sih syarat untuk membuat SKCK?

SKCK adalah kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK merupakan suatu surat yang dikeluarkan  oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resort (Polres) setempat yang berisikan tentang catatan seseorang yang terdapat di dalam data kepolisian.

Cara Membuat SKCK Offline dan Online

Cara Membuat SKCK
pantau.com

Banya orang yang menganggap mengurus atau mendapatkan SKCK ini sangat sulit, padahal untuk mencari SKCK sebenarnya sangatlah mudah.

Masa berlaku SKCK ini hanya 6 bulan sejak tanggal dikeluarkan oleh kepolisian dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan.

Disini kita akan membahas bagaimana cara membuat SKCK dan apa saja syarat membuat SKCK. Mulai dari cara mendapatkan surat pengantar dari kantor kelurahan sampai bagaimana proses pengurusannya di Polsek / Polres setempat.

Berikut cara dan syaratnya:

Cara dan Syarat Membuat SKCK Baru di Polsek / Polres (Offline)

Cara dan Syarat Membuat SKCK Baru
tribratanewspolreslamongan.com

Beberapa administrasi dan dokumen dimanapun itu, entah tingkat kelurahan atau kecamatan bahkan kabupaten pasti memerlukan syarat yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.

Dibawah ini adalah hal yang perlu diperhatikan:

Mempersiapkan Surat Pengantar

Hal pertama yang harus dilakukan adalah mempersiapkan surat pengantar dari Kelurahan. Sebelum itu, terlebih dahulu kita harus berkunjung ke rumah ketua RT setempat untuk dibuatkan surat pengantar ke ketua RW.

Nah setelah dari RW, kita akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/ Desa dengan keperluan membuat SKCK. Untuk pengurusan surat pengantar sampai ketingkat Kelurahan atau Desa, biasanya akan dikenakan biaya administrasi tergantung kebijakan daerahnya masing-masing.

Di Kelurahan atau Balai Desa, Biasanya sudah disiapkan formulir dan kita akan diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir yang sudah disediakan.

Perlu diperhatikan juga, mempersiapkan Surat Pengantar dari Kelurahan tidaklah menjadi syarat mutlak. Di beberapa daerah, Polsek atau Polres telah meniadakan syarat untuk membawa surat pengantar dari Kelurahan. Hal ini dilakukan demi kemudahan dan kenyamanan masyarakat saat pembuatan SKCK ini.

Persyaratan yang Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK

Setelah kamu mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan dan rekomendasi dari kantor Kecamatan, kamu harus melengkapi persyaratan dibawah ini terlebih dahulu sebelum mengurusnya di Polsek atau Polres setempat :

Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Republik Indonesia (WNI) :

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah Terakhir.
  4. Pas foto ukuran 4×6 (background merah sebanyak 6 lembar).

Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA) :

  1. Fotokopi Paspor
  2. Fotokopi Surat Nikah
  3. Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli)
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  5. Pas foto ukuran 4×6 (background kuning sebanyak 6 lembar)

Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres

Setelah dokumennya dan persyaratannya sudah terpenuhi semua, Selanjutnya kita selesaikan prosedur pembuatan SKCK ini di Polsek atau Polres setempat. Disini ada beberapa hal penting yang harus kita ketahui.

Bagi yang membutuhkan SKCK ini untuk melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang sifatnya antarnegara, biasanya tidak bisa membuat SKCK ini di tingkat Polsek melainkan harus datang ke tingkat Polres.

  • Pastikan datang ke Polsek atau Polres pada hari kerja yaitu Senin – Jum’at pada pukul 08.30 – 15.00.
  • Setelah itu kita menuju bagian loket bagian pembuatan SKCK untuk mendaftarkan dan menyerahkan berkas yang sudah kamu siapkan sebelumnya. Nanti kamu akan diminta untuk mengisi formulir yang sudah disediakan oleh petugas.
  • Pihak Polsek akan meminta kelengkapan berkas atau persyaratan sesuai prosedur yang telah ditentukan.
  • Pembuatan sidik jari, perlu diketahui bahwa proses pengambilan akan lebih cepat di polres. biasanya kalau kita ke polsek pasti akan diberi surat rekomendasi ke polres. Untuk pengambilan sidik jari ini, biasanya kamu akan dikenakan biaya sebesar Rp 5.000,- atau bahkan bisa lebih (tergantung kebijakan Polres setempat). Meskipun hal tersebut tidak tercantum di dalam PP NO. 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Setelah proses sidik jari ini selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah kamu siapkan sebelumnya dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrian dan SKCK kamu akan segera selesai.

 

Cara Membuat SKCK Online

Cara Membuat SKCK Online
aktual.web.id

Di zaman yang semakin maju ini, perkembangan teknologi pun semakin canggih. Untuk mempermudah masyarakat pihak Kepolisian membuka pendaftaran online untuk membuat SKCK. Namun tidak semua Polsek atau Polres yang sudah menyediakan pendaftaran online ini. Ini hanya terdapat di beberapa daerah saja.

Lalu apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SKCK secara online ? Hal yang perlu kamu ketahui adalah kebijakan instansi Kepolisian berbeda-beda di setiap daerahnya. Namun biasanya, dokumen yang harus dilengkapi sama.

Persyaratan Pembuatan SKCK Online

Persyaratan pembuatan SKCK online sama dengan persyaratan pembuatan SKCK offline. Perbedaan yang menonjol adalah semua file atau berkas yang dikumpulkan dalam bentuk digital atau softcopy.

Meskipun demikian, dokumen dalam bentuk hardcopy (fotokopi) nantinya juga diperlukan untuk verifikasi dalam pengambilan SKCK di Polsek atau Polres setempat. Berikut ini adalah beberapa berkas atau dokumen yang diperlukan :

  1. Scan KTP asli atau tanda pengenal yang lainnya.
  2. Scan Kartu Keluarga Asli
  3. Scan Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
  4. Scan foto diri ukuran 4×6 dengan background merah sebanyak 6 lembar.
  5. Scan paspor bagi Warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, keperluan penerbitan visa, ataupun kuliah.

Selain hal itu ada juga ketentuan pengambilan SKCK melalui registrasi via online. Jika registrasi online ini dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK bisa diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan menunjukkan ID/Kode registrasi serta dokumen atau berkas yang telah ditentukan.

Satu hal lagi, untuk pendaftar melalui registrasi online akan diberikan waktu untuk pengambilan SKCK selambat-lambatnya kurang lebih 3 hari. Jika melebihi waktu yang telah ditentukan maka harus dilakukan registrasi ulang karena input akan otomatis dihapus setelah melewati batas waktu.

Biaya Pembuatan SKCK Terbaru

Biaya Pembuatan SKCK
tribratanewsjakut.com

Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah sejumlah tarif yang dimasukkan ke dalam kas negara, termasuk biaya pembuatan SKCK ini.

Biaya pembuatan SKCK di seluruh wilayah di Indonesia yang semula hanya Rp 10.000,- , semenjak 6 Januari 2017 naik menjadi Rp 30.000,-. Jadi ketika kita akan membuat atau mengurus SKCK ini, kita akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000,-

 Video Tutorial Pembuatan SKCK Online

Tutorial pembuatan skck Online
futuready.com

Bagi yang baru pertama kali membuat SKCK, ada baiknya lengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang sudah ditentukan. Saat persiapan sudah matang, InsyaAllah pembuatan SKCK akan jauh lebih mudah dan cepat.

Berikut ini untuk memudahkan kamu membuat SKCK via Online silahkan lihat video dibawah ini :

Itulah Proses pembuatan SKCK offline dan Online dengan hal yang perlu dipersiapkan beserta syarat dan langkahnya. Semoga bisa membantu kalian dan bisa bermanfaat untuk kita semua..

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *