Kode Etik Guru
Nahh.. Dalam setiap pekerjaan, di dalamnya pasti terdapat aturan-aturan yang mengikat. Aturan tersebut dibuat agar suatu profesi dapat berjalan sesuai kesepakatan.
Aturan-aturan tersebut tersusun dalam bentuk kode etik yang harus dipatuhi. Disini akan kita bahas tentang kode etik khusunya kode etik guru. Mari kita simak bersama..
Pengertian Kode Etik Guru
Secara umum kode etik sendiri dapat diartikan sebagai nilai, norma dan aturan tertulis yang mengatur tentang apa yang seharusnya dilakukan dan yang tidak harus dilakukan oleh profesional dalam bidang tertentu.
Jadi bisa disimpulkan bahwa kode etik guru adalah aturan-aturan, nilai atau norma yang telah disepakati dan diterima oleh guru seluruh Indonesia sebagai pedoman dalam menjalankan profesinya.
Sebagai pendidik, perilaku dan sikap guru dijadikan contoh, tidak hanya oleh muridnya tetapi juga masyarakat. Oleh karena itu, adanya kode etik guru diharapkan guru mampu mengontrol sikap dengan baik sebagai pengajar maupun sebagai masyarakat umum.
Dalam kongres PGRI yang ke XIII, Ketua Umum PGRI yaitu Basuni menyatakan bahwa ” kode etik guru adalah pedoman perbuatan dan landasan moral guru Indonesia dalam melaksanakan profesinya sebagai tenaga pengajar”. (PGRI,1973).
Isi Kode Etik Guru Indonesia
Berikut ini adalah isi dari Kode Etik Guru Indonesia adalah:
- Guru berbakti dalam membimbing anak didik guna membentuk generasi Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
- Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
- Guru berusaha mendapatkan informasi tentang anak didiknya sebagai alat untuk membina dan membimbing.
- Guru menciptakan suasana sekolah dengan sebaik-baiknya agar proses belajar mengajar bisa beerhasil.
- Guru menjaga hubungan baik dengan orang tua wali maupun dengan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
- Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan kualitas dan martabat profesinya.
- Guru menjaga hubungan dengan sesama rekan seprofesinya, menjaga rasa kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
- Guru bersama-sama menjaga dan meningkatkan kualitas organisasi PGRI sebagai wadah perjuanagn dan pengabdian.
- Guru menjalankan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Kode Etik Guru Indonesia dibuat dengan landasan Pancasila, yaitu sebagai dasar falsafah bangsa dan Tap MPRS No.XXVII/MPRS/1966
Tujuan dan Fungsi Kode Etik Guru
Tujuan dari Kode Etik Guru Indonesia adalah menempatkan guru sebagai suatu pekerjaan yang terhormat, mulia dan bermartabat di masayarakat yang dilindungi undang-undang.
Sedangkan fungsinya dari Kode Etik adalah sebagai alat prinsip dan norma moral yang dijadikan acuan guru dalam melaksanakan tugas dan pelayanan profesional  dalam hubungannya dengan murid, orang tua/wali murid, sekolah dan rekan kerja.
Tugas Guru Di Indonesia
Sebagai profesi yang sangat mulia, peran guru sangat diperlukan untuk membantu membentuk generasi-generasi penerus bangsa yang cemerlang dengan berlandaskan Pancasila.
Tugas seorang guru selain sebagai pengajar, pendidik juga menjadi teladan untuk para siswa karna guru merupakan orang tua kedua anak disekolah. Selain itu guru juga memiliki Tugas untuk mengembangkan suatu keilmuan dan metode-metode baru untuk perkembangan ilmu pendidikan itu sendiri.
Demikian penjelasan mengenai kode etik guru, terimakasih dan semoga bisa bermanfaat dan sedikit tau bahwa ternyata guru bukanlah pekerjaan yang mudah namun pekerjaan yang penuh tanggungjawab dalam keilmuan.