Saat ini Liburan nggak cuma di dalam negeri bahkan saat ini Liburan ke luar negeripun telah menjadi destinasi liburan yang sedang diburu oleh warga indonesia.
Cara Membuat Paspor Online
Buat kamu yang ingin pergi ke luar negeri tapi belum memiliki paspor, sebaiknya kalian segera menyiapkan paspor dari sekarang. Soalnya butuh atau enggak butuh, pasti suatu saat nanti paspor itu pasti akan berguna. Cara membuat paspor online pun juga tidak seribet yang kalian bayangin kok. Kalau masih bingung cara bikin paspor online, berikut ini adalah beberapa cara membuat paspor online yang harus kamu ketahui.
Tahapan Syarat Membuat Paspor Offline & Online
Dibawah ini akan kami sajikan tahapan-tahapan dan syarat dalam membuat paspor offline dan online:
Tahapan Membuat Paspor Offline
- Pastikan dan Bawa semua dokumen pada syarat dan ketentuan yang diperlukan lalu tanya kepada pihak informasi dimana anda dapat menyerahkan semua dokumen yang telah anda persiapkan.
- Ambil formulir di pos satpam yang berada di depan kantor imigrasi.
- Datanglah lebih awal, mayoritas kantor imigrasi akan buka pada pukul 07.00 – 16.00 dan istirahat pada pukul 12.00 – 13.00, biasanya kantor imigrasi sudah di penuhi oleh masyarakat pada pukul 09.00 oleh karena itu sangat dianjurkan bagi anda datang sebelum jam tersebut.
- Gunakanlah pakaian yang rapi dan bersih karena anda akan di foto dan dipasang di paspor selamai 5 tahun ke depan. Sangat dianjurkan jika anda menggunakan pakaian selain warna putih karena background sesi foto pada paspor akan berwarna putih.
- Setelah anda tiba di kantor imigrasi anda dapat bertanya ke petugas yang ada, dimana anda dapat mengambil nomor antrian. Sebelum anda mengambil nomor antrian, anda harus mendapatkan ID PASS terlebih dahulu.
- Anda juga akan diberikan formulir yang wajib untuk anda isi.
- Tepat pukul 07.00, petugas imigrasi akan membagikan ID PASS sebelum anda mendapatkan nomor antrian, setelah itu silahkan mengambil nomor antrian di pos satpam, petugas akan mengarahkan anda.
- Lalu silahkan anda mendatangi ruangan cek berkas, anda harus mendengarkan baik-baik informasi nomor antrian yang disebutkan petugas, jika anda mendapatkan giliran, maka bergegaslah datang ke loket dan memberikan semua dokumen yang diperlukan.
- Semua dokumen anda akan di cek oleh pihak imigrasi, jika dokumen perlengkapan anda sudah lengkap dan memenuhi syarat anda akan mendapatkan kembali nomor antrian untuk masuk ke sesi selanjutnya yaitu sesi wawancara, sidik jari, dan foto. Biasanya anda akan diberikan map berwarna kuning.
- Pada saat interview, pertanyaan yang pasti diajukan oleh petugas yang bertugas adalah  apa tujuan kalian berpergian ke luar negeri, jawab semua pertanyaan dengan jujur karena izin berpergian akan disesuaikan dengan hasil wawancara tersebut.
- Anda harus membayar sejumlah uang untuk membuat paspor, untuk paspor biasa akan dikenakan biaya sekitar 300.000-an. Jika anda ingin membuat e-paspor maka anda harus menyiapkan uang sebesar 600.000-an, pastikan anda membawa uang lebih dari jumlah tersebut. Biaya lengkap akan dibahas lebih lanjut.
- Biaya total yang harus anda bayar langsung di beberapa bank seperti BCA, BNI, dan bank lain, anda juga akan diberikan nomor rekening yang diberikan oleh pihak imigrasi.
- Biasanya kebijakan dari pihak imigrasi yaitu pengambilan paspor akan dilakukan 3 hari setelah anda membayar ke bank yang telah di tentukan, anda dapat sertakan bukti pembayaran ke loket pengambilan paspor.
- Datanglah setelah 3 hari setelah anda membayar, pengambilan paspor dapat dilakukan pada jam 10.00 – 10.30
Tahapan Membuat Paspor Online
- Sebelum membuat paspor online, pastikan kamu memenuhi beberapa syarat dan ketentuannya.
- Setelah itu kunjungi website Imigrasi. Kamu bisa mengunjungi website nya di http://www.imigrasi.go.id atau anda bisa mengunjungi situs antrian imigrasi.
- Melakukan pembayaran. Setelah Konfirmasi Permohonan. Selanjutnya, semua informasi detail tentang biaya akan dikirimkan lewat email anda. Pembayaran bisa anda lakukan via bank ataupun ATM.
- Verifikasi pembayaran pembuatan paspor. Anda harus menyimpan segala bukti pembayaran pembuatan paspor dan mengkopinya sebanyak 3 lembar masing-masing. Bukti asli dan fotokopi ini nantinya yang akan anda berikan ke pihak imigrasi sebagai ketentuannya. Setelah itu anda perlu kembali ke website imigrasinya untuk memverifikasi pembayaran dan memilih tanggal untuk ke kantor imigrasi.
- Menuju kantor imigrasi. Setelah anda memilih tanggal yang telah anda pilih untuk ke kantor imigrasi datanglah tepat waktu karena ada agenda wawancara, lalu verifikasi dokumen, pengambilan foto oleh petugas, dan pengambilan sidik jari.
Ambil Paspor. Akhirnya semua proses pembuatan paspor telah selesai. Terakhir, paspor kamu sudah siap diambil di kantor imigrasi.
Dokumen Persyaratan yang Harus dipersiapkan untuk Membuat Paspor Baru
Berikut ini adalah rincian dokumen yang dibutuhkan dan wajib dibawa ke kantor imigrasi  untuk syarat membuat paspor:
- e-KTP asli beserta fotokopinya.
- Akta kelahiran asli beserta fotocopy
- Kartu Keluarga(KK) asli beserta fotokopinya.
- Akta kelahiran, ijazah (SD/SMP/SMA), surat/buku nikah, atau surat baptis asli beserta fotokopinya. Biasanya hanya salah satu data yang dibutuhkan karena hanya datanya saja yang diperlukan.
- Mengisi Formulir permohonan paspor ( bisa diambil langsung di kantor imigrasi )
- Buku nikah orang tua. ( jika memiliki anak hendak yang ikut )
- Paspor orang tua. ( jika anda memiliki anak yang hendak ikut )
- Siapkan materai 6000.
Cara Daftar Antrian dan Membuat Paspor Baru lewat Aplikasi online
- Download Aplikasi Antrian Paspor di Google Play. Setelah terunduh langsung install dan buka aplikasi paspor online tersebut.
- Setelah Aplikasi Antrian Paspor terbuka, akan muncul beberapa pilihan dan pengisian data. Jika Kalian belum punya Akun maka lakukan pendaftaran dengan memilih pilihan daftar akun baru. lalu lengkapi data berupa username, pasword, NIK, Email, dsb.
- Setelah semua data lengkap, Anda bisa login dan memilih jadwal pembuatan paspor dan waktu pembuatannyanya. Perlu diingat, bahwa setiap tempat pelayanan paspor memiliki kuota. Jadi sebaiknya kalian harus memilih lokasi kantor pelayanan paspor lainnya jika ternyata lokasi awal yang dipilih penuh.
- Dengan adanya jadwal ini juga, Anda akan mendapatkan QR code yang nantinya harus Anda tunjukkan pada petugas pelayanan paspor.
Ketentuan Mendaftar Antrean Online Pembuatan Paspor via Aplikasi
- Di dalam satu akun atau aplikasi, kamu bisa mendaftar antrean untuk lima orang sekaligus.
- Lima orang ini adalah yang termasuk dalam anggota keluarga inti seperti bapak/ibu, suami/istri, anak, dan diri sendiri.
- Di luar daripada itu, antrean tidak bisa diajukan secara berasma-sama atau kolektif.
- Aplikasi Antrian Paspor dapat digunakan untuk pembuatan paspor di beberapa kantor imigraso
Cara Daftar Antrian Online Buat Paspor Baru lewat WhatsApp (WGS)
- Buka aplikasi WhatsApp, lalu mulailah chat baru dengan format
#Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan untuk Pembuatan Paspor.
Contoh: #Anis#23091980#12052018.
- Kemudian, kirim chat ke nomor operator layanan masing-masing wilayah kantor imigrasi.
Saat ini, baru ada 4 kantor imigrasi yang menggunakan layanan WhatsApp Gateway Service untuk daftar antrean online, yaitu:
- Kantor Imigrasi Kelas 1 Batam dengan nomor layanan 0822 8886 2017 atau 0822 8882.
- Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat dengan nomor layanan 0812 9900 4406.
- Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang dengan nomor layanan  08118119000.
- Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor dengan nomor layanan 08 1111 00 333.
Apabila kamu ingin membuat paspor di kantor imigrasi lain selain tiga kantor yang tersebut di atas, maka kamu bisa mendaftar antrean online via aplikasi atau situs imigrasi.
Cara dan Proses Membuat Paspor Baru di Kantor Imigrasi
Cara dan Proses Membuat Paspor Baru di Kantor Imigrasi adalah sebagai berikut:
- Jika Kalian belum mempunyai nomor antrian online maka datanglah ke kantor imigrasi dan mintalah nomor antrian pada petugas imigrasi setempat.
- Setelah menyiapkan dan membawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan alat tulis.
- Gunakan pakaian yang sopan, rapi dan bersih. Disarankan untuk menggunakan pakaian atau atasan selain warna putih. karena, saat foto pembuatan paspor, background yang digunakan pada sesi foto di ruang layanan pembuatan paspor akan berwarna putih.
- Ketika datang ke kantor imigrasi, berikan kode booking(antrian) atau foto QR Barcode pada petugas layanan/resepsionis.
- Petugas akan mengescan QR Barcode tersebut dalam bentuk cetak berisi nomor urut panggilan pembuatan paspor.
- Selain memberi nomor urut panggilan, petugas juga akan mengecek kelengkapan dokumen yang sudah kamu bawa.
- Apabila kelengkapan dokumen sudah sesuai persyaratan yang berlaku, maka petugas akan memberikan kamu formulir data diri yang perlu diisi di dalam map berwarna kuning.
- Sambil menunggu panggilan, kamu perlu mengisi formulir yang sudah diberikan petugas secara benar dan lengkap.
- Saat tiba giliranmu, berikan semua dokumen kepada petugas yang berwenang.
- Petugas yang berwenang mengurus pembuatan paspormu juga akan melakukan wawancara singkat. Biasanya, pertanyaan yang diajukan adalah seputar alasanmu mengajukan pembuatan paspor. Tidak perlu khawatir, jawab saja semua pertanyaan yang diajukan petugas dengan jujur.
- Apabila dokumen sudah sesuai dan memenuhi syarat, petugas akan melanjutkan proses ke tahap berikutnya yaitu pengisian data ke dalam sistem komputer, memindai sidik jari, dan sesi foto.
- Jika sesi foto sudah selesai, artinya proses pembuatan paspor sudah hampir selesai. Kamu akan diberi bukti pengambilan paspor beserta instruksi pembayaran biaya pembuatan paspor.
- Pembayaran biaya pembuatan paspor dilakukan dengan cara transfer ke nomor rekening resmi yang diberikan pihak imigrasi. Bank yang bisa dipilih untuk pembayaran paspor di antaranya adalah BNI, Mandiri, BRI, dan BCA.
- Paspor bisa langsung diambil tiga hari setelah pembayaran dilakukan. Jangan lupa membawa bukti pengambilan serta struk bukti pembayaran saat datang ke kantor imigrasi.
Biaya Pembuatan Paspor Biasa dan e-Paspor
Paspor ternyata memiliki tarif yang berbeda-beda anatra yang satu dengan yang lain, Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dikutip darisitus resmi imigrasi, berikut biaya paspor yang harus kamu persiapkan:
- Paspor biasa
- Paspor biasa 48 halaman untuk WNI/orang, sebesar Rp 300 ribu
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian, sebesar Rp 600 ribu
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam, sebesar Rp 300 ribu
- Paspor biasa 24 halaman untuk WNI/orang, sebesar Rp 100 ribu
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian, sebesar Rp 200 ribu
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam, sebesar Rp 100 ribu
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Perorangan, sebesar Rp 50 ribu
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI dua orang atau lebih, sebesar Rp 100 ribu.
- Paspor elektronik
- e-Passport 48 Halaman untuk WNI perorangan, sebesar Rp 600 ribu
- e-Passport 48 Halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian, sebesar Rp 800 ribu.
- e-Passport 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam, sebesar Rp 600 ribu
Inilah artikel mengenai pembuatan Paspor Online dan Offline. semoga bisa bermanfaat untuk kalian.