Di dalam berumah tangga seorang suami memiliki kewajiban untuk menafkahi keluarganya, Sehingga merupakan hal yang wajar jika suami lebih banyak yang bekerja dibanding dengan istri.
Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan jika seorang wanita juga bekerja dan bahkan menjadi tulang punggung dalam keluarga.
Alangkah baiknya jika seorang suami dan istri saling bahu membahu untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga. jika sang suami memberikan nafkah, maka sang istri yang mengatur keuangan.
Akan tetapi, kadang nafkah yang diberikan oleh suami tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan untuk hidup sehari-hari sehingga pada akhirnya sang istri ikut bekerja untuk membantu sang suami. Dengan begitu, sang istri akan mempunyai penghasilan sendiri.
Dari hal tersebut timbullah beberapa pertanyaan seperti, bagaimanakah hukum penghasilan istri tersebut?? berhakkah seorang suami untuk mengambil gaji sang istri?? dan, wajibkah istri memberikan sebagian dari pengasilannya untuk mencukupi kebutuhan rumah tangganya?? Berikut adalah ulasannya :
Uang Milik Istri Bukanlah Uang Milik Suami
Bedasarkan fatwa yang dicetuskan oleh ulama. disepakati bahwa bila pendapatan atau gaji suami yang juga menjadi hak bagi sang istri, maka berbeda halnya dengan penghasilan sang istri dari pekerjaan yang dilakukannya adalah hak milik sang istri dan tidak ada hak untuk sang suami sedikitpun.
Pengecualian jika sang istri dengan ikhlas memberikannya untuk membantu menopang keuangan dalam rumah tangganya.
Apabila ada seorang suami yang memakan harta milik sang istri tanpa sepengetahuannya, maka dapat dikatakan kalau ia berdosa, seperti mencuri sebagaimana firman Allah swt.
“Wahai orang-orang yang beriman !! janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil” (Qs. An-Nisa : 29)
Ada cerita saat itu ada seseorang bertanya kepada Syaikh abdullah bi abdur Rahman Al-jibrin tentang hukum suami yang mengambil uang milik istrinya guna kemudian digabungkan dengan uang miliknya.
Maka Syaikh al-jibrin berkata bahwa tidak disangsikan lagi bahwa istri lebih berhak dengan mahar dan harta yang ia punya, baik melalui usaha yang dilakukannya, hibah, warisan dan harta yang ia miliki sendiri.
Maka itu merupakan hartanya dan miliknya pribadi, sehingga ialah yang paling berhak untuk melakukan apa saja dengan harta yang dimilikinya tersebut tanpa ada campur tangan dari pihak suami.
Seorang istri berhak untuk mengeluarkan harta yang dimilikinya sendiri untuk kepentingannya atau untuk sedekah asal itu baik untuknya dan rumah tangganya tanpa harus meminta izin kepada suaminya.
Hadis-hadist Penegas
Dan diantara dalilnya adalah hadist dari syaikh Jabir bahwa Rasulullah SAW berceramah di hadapan jamaah wanita, beliau bersabda :
“Wahai para wanita, perbanyaklah sedekah, sebab saya melihat kalian merupakan mayoritas penghuni neraka.” Sehingga, para wanita itupun berlomba-lomba menyedekahkan perhiasan mereka dan mereka melemparkannya di pakaian Bilal (HR. Muslim)
Sehingga, jika seorang istri ingin bersedekah, maka orang yang paling berhak menerima sedekahnya itu adalah sang suami sendiri bukan orang lain. sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist dari Abu Sa’id R.A
“Dari Abu Sa’id al Khudri ra berkata bahwa, “Zainab, istri Ibnu Mas’ud datang meminta izin untuk bertemu Rasulullah. Beliau bertanya, “Zainab yang mana ??”. Kemudian ada yang menjawab, “Istrinya Ibnus Mas’ud.”
Dan Rasulullah mengatakan,“baik, izinkanlah dirinya”. Maka zainab pun berkata, “Wahai nabi Allah, Hari ini engkau memerintahkan untuk bersedekah. Sedangkan aku memiliki perhiasan dan ingin bersedekah. Namun, Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa dirinya dan anaknya lebih berhak menerima sedekahku.” Lantas Rasulullah bersabda, “Ibnu Mas’ud berkata benar. Suami dan anakmu lebih berhak menerima sedekahmu.” (HR. Imam Bukhari)
Bahkan di dalam hadist lainnya disebutkan bahwa Rasulullah saw bersabda : “ Benar, ia mendapatkan dua pahala yaitu pahala menjalin tali kekerabatan dan pahala sedekah.
Pelajaran yang Bisa Diambil
Mengenai hadist yang telah disebutkan diatas, Syaikh Abdul Qadir bin Syaibah al Hamd mengatakan bahwa pelajaran yang bisa diambil adalah :
- Seorang wanita diperbolehkan untuk bersedekah kepada suaminya yang miskin
- Suami merupakan orang yang paling utama untuk menerima sedekah dari sang istri dibanding orang lain
- Seorang Istri diperbolehkan untuk bersedekah kepada anak-anaknya dan kaum kerabatnya yang tidak menjadi tanggungannya
- Sedekah istri yang demikian merupakan bentuk sedekah yang paling afdhol
Demikianlah ulasan tentang penghasilan istri. Sehingga bisa dikatakan bahwa pepatah yang mengatakan “uang suami adalah milik istrinya, sedangkan uang istri adalah milik istri” bukanlah sebuah kata-kata kosong tanpa makna. karena, semuanya sudah dijelaskan dalam Islam bahwa hal tersebut benar apa adanya.
Dengan demikian, semoga para suami bisa adil dalam memperlakukan penghasilan sang istri dengan tidak mengambil harta istri tanpa keridhoan darinya. Dan sudah seharusnya seorang istri bersikap bijak jika memiliki harta atau penghasilan lebih dari suami.