Cara Membuat SIM , Perpanjang SIM Online, Offline Beserta Persyaratan dan Biayanya

Mengendarai sebuah kendaraan sungguh menyenangkan bukan ? Terus bagaimana jika Anda belum memiliki SIM ? Sebagai warga negara Indonesia yang baik kita memang diharuskan untuk mematuhi peraturan yang ada agar tidak mendapat sanksi. Nah, untuk mendapatkan SIM kita mesti memiliki beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah cara-cara membuat SIM online maupun offline.

Cara Membuat SIM

Cara Membuat SIM
youtube.com

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki saat seseorang akan mengemudikan kendaran, baik roda dua maupun roda empat.

Dengan adanya SIM, Anda bebas berkendara kemana saja tanpa takut ditilang, pastinya dengan tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.

SIM yang dikeluarkan oleh Polisi Indonesia diberikan kepada mereka yang telah melakukan serangkaian tes, diantaranya tes teori dan praktik.
Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas secara lengkap bagaimana cara membuat SIM secara online maupun offline.

Jenis-jenis SIM

jenis jenis sim
motorplus-online

Sebelum membahas lebih jauh kami akan menerangkan jenis-jenis SIM yang berlaku di indonesia. Buat kamu yang sudah paham, bisa langsung skip ke bab selanjutnya

SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan

Yang termasuk ke dalam SIM Perseorangan adalah:

SIM A;  untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan berat yang tidak lebih dari 3.500 kg.

SIM B1;  untuk mengemudikan mobil penumpang atau barang dengan berat lebih dari 3.500 kg.

SIM B2;  untuk mengemudikan alat berat atau kendaraan penarik dengan berat melebihi 1.000 kg.

SIM C;  untuk mengendarai motor roda dua.

SIM C1;  untuk mengendarai motor dengan kapasitas mesin antara 250-500 cc.

SIM C2;  untuk mengendarai motor dengan kapasitas mesin > 500 cc.

SIM D;  untuk mengendarai kendaraan khusus para penyandang disabilitas.

SIM Umum

Yang termasuk golongan SIM umum adalah:

SIM A Umum; untuk mengendarai mobil umum dan barang dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg.

SIM B1 Umum; untuk mengendarai mobil umum atau mobil penumpang dengan berat lebih dari 3.500 kg.

SIM B2 Umum; untuk mengendarai kendaraan penarik dengan berat lebih dari 1.000 kg.

Fungsi SIM

Fungsi SIM
tribunnews.com

Fungsi SIM adalah :

1. Sebagai bukti kompetensi para pengemudi,

2. Sebagai catatan pengemudi kendaraan bermotor yang berisi keterangan identitas lengkap pengemudi,

3. Berkontribusi dalam kegiatan penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik Kepolisian.

4. SIM menjadi tanda kemampuan mengemudi. Dengan adanya SIM, pengemudi dirasa mampu mengendarai kendaraan bermotor dan mengetahui tata cara berlalu lintas.

5. SIM berfungsi sebagai catatan pengemudi kendaraan bermotor yang mencantumkan keterangan personalitas pengemudi.

6. Sebagai data pada catatan pengemudi dapat berkontibusi dalam kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Syarat-Syarat Pembuatan SIM

Syarat-Syarat Pembuatan SIM
ridergalau.com

Syarat-syarat pembuatan SIM adalah sebagai berikut;

Usia:

  • SIM A: 17 Tahun
  • SIM B1: 20 Tahun
  • SIM B2: 21 Tahun
  • SIM C: 17 Tahun
  • SIM D: 17 tahun

Administratif:

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Mengisi formulir pendaftaran.
  • Sehat baik jasmani dan rohani, memakai pakaian yang rapi dan memakai sepatu.
  • Lulus uji teori, uji praktik dan uji ketrampilan.
  • Syarat tambahan untuk SIM B1 dan B2:
  • SIM B1, wajib punya SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • SIM B2, wajib punya SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Membayar administrasi SIM baru.

Syarat pembuatan SIM Umum

Usia:

  • SIM A: 20 tahun
  • SIM B1: 22 tahun
  • SIM B2: 23 tahun

Syarat administratif:

  • Memiliki KTP.
  • Mengisi formulir pendaftaran.
  • Memiliki badan dan jiwa yang sehat, berpakaian rapi dan memakai sepatu.
  • Lulus uji teori, praktik, dan ikut dalam klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat uji Klinik Pengemudi (SKUKP).

Tata Cara Membuat SIM Baru Offline

Tata Cara Membuat SIM Baru Offline
cnnindonesia.com
  • Bagi Anda yang ingin membuat SIM baru, ikuti langkah-langkah dibawah ini;
  • Fotokopi KTP
  • Membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Surat ini bisa Anda buat di kedoketran atau klinik.
  • Mengambil formulir. Ambilah formulir permintaaan pembuatan SIM baru.
  • Melunasi biaya asuransi. Biayanya sebesar Rp. 30.000 (tidak wajib).
  • Mengisi formulir. Isilah formulir yang sudah diambil menggunakan data yang benar dan lengkap.
  • Mengikuti ujian. Langkah selanjutnya yaitu sesudah nama Anda dipanggil, maka ikutilah serangkain ujian yang diberikan yaitu uji teori dan uji praktik.
  • Tanda tangan, pengambilan sidik jari dan foto. Kemudian, Anda akan disuruh menunggu panggilan untuk melengkapi tanda tangan, sidik jari dan foto.
  • Tahap yang terakhir adalah mengambil SIM.

Cara Membuat SIM Online Terbaru A, B, C, D

Cara Membuat SIM Online Terbaru A, B, C, D
detik.com

1. Pertama, Anda perlu menyiapkan berkas persyaratan pembuatan SIM baik fotocopy KTP maupun beberapa persayatan lainya.

2. Selanjutnya Anda buka website resmi Polri http//:sim.korlantas.polri.go.id.

3. Setelah website terbuka Anda akan dihadapkan dengan sejumlah menu. Dan pilihlah menu pendaftaran SIM online.

4. Tahap berikutnya akan ada 2 permohonan. Untuk membuat SIM baru silahkan anda pilih permohonan membuat SIM baru. setelah itu isilah formulir permohonan SIM baru, lalu ikuti tahap berikutnya.

5. Masukkan kode verifikasi untuk memastikan prosedur ini dibuat oleh pemohon. Dan jika seluruh data yang ditampilkan benar, klik tombol kirim. Prosedur membuat SIM online berikutnya adalah anda tinggal menunggu sampai muncul tampilan sukses pada registrasi.

6. Dengan otomatis akan terkirim email sebagai tanda registrasi online telah berhasil.

7. Setelah prosedur registrasi berhasil, pemohon bisa langsung melunasi administrasi di ATM, EDC atau Teller di seluruh lokasi BRI.

8. Setelah itu anda diharuskan datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih oleh anda saat pendaftaran dan jangan sampai lupa untuk membawa surat keterangan sehat dari dokter. Pada umumnya surat keterangan dokter dalam prosedur cara membuat SIM online ini nantinya menjadi satu paket dalam proses pengajuan SIM baru. Dan jangan lupa membawa bukti pembayaran dan bukti registrasi.

9. Tahap berikutnya dalam cara membuat SIM Online adalah anda harus melakukan identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian yang berupa proses pengambilan foto, tanda tangan dan sidik jari.

10. Jika sudah, anda tinggal menunggu serta menjalani ujian teori dan ujian praktek. Dan jika dinyatakan lulus SIM baru siap untuk dicetak dan hanya tinggal menunggu pencetakan SIM baru selesai.

11. Untuk biaya dalam pembuatan SIM online pada umumnya berkisar antara Rp 100 ribu sampai dengan Rp 120 ribu.

Biaya Pembuatan Sim Online A, B, C, D

Berikut kisaran biaya pembuatan SIM online A, B, C, D;

Jenis SIM Biaya Pembuatan
SIM A Rp 120.000
SIM B1 Rp 120.000
SIM B2 Rp 120.000
SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM D Rp 50.000
SIM D1 Rp 50.000

Cara Perpanjang SIM Online

Cara Perpanjang SIM Online
ajaib.co.id

1. Pendaftaran di Web Registrasi SIM Online

Pendaftaran perpanjang SIM online dapat Anda lakukan dengan mengunjungi website Korlantas Polri. Berikut panduan untuk melakukan pendaftaran online perpanjang SIM:

Pertama Anda dapat membuka website Korlantas Polri ada pilihan menu registrasi online, Kemudian pilihlah menu Pendaftaran SIM Online, Lalu Anda akan melihat Informasi Pendaftaran Online. Anda bisa melihat lokasi Satpas, keterangan persyaratan dan petunjuk penggunaan website dan akan muncul formulir data permohonan, jangan lupa melengkapinya.

Tentukan kantor Satpas dan lokasi kedatangan yang anda inginkan. Jika Anda datang ditempat selain yang anda pilih, maka proses penerbitan SIM tidak bisa dilakukan. Setelah itu Anda dapat langsung melengkapi data pribadi diformulir selanjutnya.

Kemudian anda dapat melrngkapi formulir informasi Data Keadaan Darurat. Di halaman selanjutnya anda akan mengisi Konfirmasi Data Input. Dan anda harus memastikan semua informasi telah benar dan pilihlah tanggal datang yang anda inginkan. Lalu klik kirim. Setelah anda klik kirim, akan keluar halaman konfirmasi registrasi online telah berhasil dan akan mendapatkan tanda registrasi online di email anda. Dengan demikian anda telah menyelesaikan registrasi SIM online.

2. Pelunasan aplikasi perpanjangan SIM online

Tahap selanjutnya setelah pendaftaran online, anda bisa melakukan pelunasan biaya yang ditagihkan untuk perpanjangan SIM langsung ke ATM, EDC, ataupun teller di seluruh lokasi Bank BRI.

3. Pemeriksaan Kesehatan

Anda perlu melakukan pemeriksaan kesehatan, Anda perlu menyiapkan surat keterangan kesehatan mata untuk prosedur perpanjangan SIM karena itu menjadi salah satu persyaratannya. Jadi pastikan Anda melakukan tes buta warna untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan mata.

4. Kunjungi Satpas/ Gerai/ SIM Keliling

Setelah Anda menentukan tanggal kedatangan, Anda dapat mengunjungi Satpas/ Gerai/ Sim keliling yang sudah dipilih saat registrasi online. Pastikan Anda meyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengunjungi Satpas tersebut. Pihak kepolisian akan memverifikasi data yang dimasukan pada website pendaftaran. Jika data sesuai, maka pihak kepolisian akan melakukan prosedur identifikasi dan verifikasi (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan).

5. Pengambilan SIM

Setelah Anda menjalani semua prosedur dan persyaratan perpanjang SIM online. Anda dapat menunggu panggilan untuk mengambil SIM yang sudah jadi. Pihak kepolisian akan memanggil nama anda setlah SIM selesai dicetak. Biasanya proses ini tidak memakan waktu lama.

Cara Perpanjang Sim Offline

Cara Perpanjang Sim Offline
news.okezone.com
  1. Anda dapat mendatangi mobil khusus layanan SIM keliling terdekat. Karena bisa saja layanan tersebut hanya ada pada hari-hari tertentu saja di lokasi yang bersangkutan.
  2. Kemudian ambillah formulir, namun pastinya anda harus antri karena cukup ramai yang mendatangi SIM keliling ini.
  3. Setelah anda mendapatkan formulir, lengkapi dengan data diri yang benar, dan jangan lupa untuk mengisi tanda tangan yang tersedia pada kolom.
  4. Sesudah semua kolom yang tersedia dilengkapi dengan benar, isi formulir tersebut dengan melampirkan data pendukung yang dibutuhkan, antara lain: SIM lama, fotocopi SIM, dan KTP.
  5. Setelah anda dipanggil oleh petugas, akan dilakukan verifikasi data diri dengan data pada formulir yang telah diisi, pemindaian sidik jari dan juga tanda tangan.
  6. Kemudian proses menunggu SIM tersebut selesai dicetak, dan semua prosedur ini  berlangsung di dalam kendaraan layanan SIM keliling, termasuk prosedur pelunasan biaya yang dibutuhkan.

Persyaratan Perpanjang SIM offline

Persyaratan Perpanjang SIM offline
aturduit.com
  1. Melengkapi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  2. KTP asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
  3. SIM lama yang masih berlaku.
  4. Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
  5. Surat kesehatan dari dokter.

Biaya Perpanjang SIM A, B, C, D

Berikut kisaran biaya perpanjang SIM A, B, C, D;

SIM A & A Umum Rp. 80.000

SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000

SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000

SIM C Rp. 75.000

SIM D Rp. 30.000

Demikian artikel mengenai Cara Membuat SIM Online Ofline Terbaru yang bisa kami sampaikan, semoga bermanfaat dan jangan lupa terus ikuti artikel terbaru dari kami. Terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *